Chat Box

5/14/13

Keadilan Basis Nasionalisme


Moh Mahfud MD  ;  Guru Besar Hukum Konstitusi 
KORAN SINDO, 11 Mei 2013


Ketika memberikan sambutan saat menerima anugerah People of the Year 2010 dari harian Seputar Indonesia (kini KORAN SINDO) saya mengatakan, basis dan strategi nasionalisme kita ke masa depan adalah menegakkan hukum dan keadilan. 

Dulu kita membangun strategi nasionalisme melalui gerakan bersenjata, merapikan dan memperkuat tentara, menggalang dukungan rakyat melalui perang sabil dengan senjata seadanya. Lawan kita pada masa lalu adalah negara lain yang ingin menjajah atau ingin merampas kemerdekaan. Tepatnya, dulu kita membangun strategi nasionalisme dengan kesiapan penuh berperang melawan kekuatan negara lain yang ingin menjajah atau menghancurkan kita. 

Maka, dulu ada semboyan merdeka atau mati, merebut dan mempertahankan kemerdekaan atau mati tersungkur di hadapan tentara penjajah. Itu dulu. Pada saat ini musuh nyata nasionalisme yang kita hadapi adalah ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum. Tidak ada lagi sekarang ini negara lain yang ingin secara langsung mencaplok kedaulatan negara kita melalui kekuatan bersenjata. Tidak ada negara yang secara nyata akan mengambil kemerdekaan kita. 

Sehingga strategi pembangunan nasionalisme tak perlu dilakukan melalui penyiapan gerakan bersenjata untuk berperang secara fisik. Pada saat ini musuh paling nyata atas kelangsungan bangsa dan negara Indonesia adalah mafia hukum dan hilangnya keadilan sebagai sukma hukum. Kita harus katakan bahwa mafia hukum dan tidak tegaknya sukma hukum tersebut, yaitu keadilan, adalah ancaman bagi hancurnya negara yang tak kalah dahsyatnya bila dibandingkan dengan ancaman atau serangan fisik dari negara lain. 

Bahwa ketidakadilan mengancam kelangsungan negara bisa dibuktikan bukan hanya oleh ajaran agama yang bisa saja dianggap dogmatik-normatif tetapi dibuktikan oleh fakta. Di dalam agama Islam sangat dikenal hadis Nabi, bahwa hancurnya negara dan bangsabangsa di masa lalu tidak lain karena bila ada orang lemah melanggar hukum langsung dijatuhi hukuman, tetapi jika ada orang kuat, baik secara ekonomi maupun politik, melanggar hukum tidak jua dihukum. 

Jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan, maka kehancuran suatu negara dan bangsa hanya menunggu waktu. Hadis Nabi ini didukung oleh fakta sejarah tentang timbul dan tenggelamnya bangsa-bangsa di masa lalu, seperti Mesir, Persia, Romawi, berbagai dinasti di Tiongkok, dan lain-lain. Sesudah wafatnya Nabi, berbagai khilafah dalam Islam pun banyak yang bubar karena kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. 

Di Nusantara kita mengenal munculnya kerajaan-kerajaan besar yang kemudian tenggelam karena perang saudara yang menimbulkan saling fitnah dan ketidakadilan. Sebutlah hancurnya Kerajaan Singosari, Majapahit, Demak, Pajang, Mataram, Sriwijaya, dan sebagainya. Kehancuran mereka selalu didahului oleh menguatnya hawa nafsu di kalangan elite yang kemudian menimbulkan konflik dan ketidakadilan. 

Jadi apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad bahwa “ketidakadilan akan menyebabkan hancurnya suatu negara” sudah dikonfirmasi oleh sejarah baik sejarah negara-negara sebelum Nabi hadir maupun sejarah-sejarah setelah Nabi wafat. Tak peduli negara itu negara Islam atau bukan Islam, kalau diperintah dengan penegakan hukum dan keadilan pastilah kuat. Sebaliknya, kalau diperintah dengan kezaliman dan penuh penipuan pastilah rapuh dan menuju kehancuran. 

Karena itu, siapa pun yang merasa punya rasa nasionalisme dalam arti benar-benar cinta terhadap negara dan bangsa Indonesia haruslah berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sebaliknya siapa pun yang membiarkan kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum, apalagi membelanya hanya karena “bayaran” atau karena “pertemanan”, maka orang yang seperti itu haruslah dinilai tidak mempunyai rasa nasionalisme dan (sebaliknya) mengkhianati amanat berdirinya negara dan bisikan hati nuraninya sendiri. 

Kita tentu sedih melihat betapa banyak di negara ini orangorang terdidik dan (katanya) agamais yang sudah mengunyah nikmatnya kemerdekaan negara Indonesia masih suka mempermainkan hukum. Ada yang membela orang secara membabi buta hanya karena dibayar atau hanya karena dijanjikan kompensasi politik. 

Ada juga yang membela temannya, meski bukti kejahatannya tak dapat dibantah oleh akal sehat yang sederhana sekalipun, dengan alasan yang dicari-cari tanpa risih. Dia sengaja mengabaikan pemaknaan yang sebaliknya, mahfhum mukhalafah, dari firman Allah yang menyatakan,“Janganlah kebencianmu terhadap satu kaum menyebabkan kamu berlaku tidak adil.”
Mafhum mukhalafah dari firman Tuhan ini ialah “Janganlah perkawananmu dengan seseorang menyebabkan kamu berlaku tidak adil dan berusaha menutup-nutupi kesalahan temanmu itu.”Acap kita melihat orang hebat yang hafal firman Allah tersebut dan selalu menceramahkannya, tetapi ketika kesalahan dilakukan oleh temannya atau oleh orang yang membayarnya justru si penjahat dibela habis-habisan dengan berbagai alasan. “Negara terancam bahaya kehancuran,”demikian dapat kita katakan meski mungkin ada yang menilainya agak bombastis. 

Terlepas dari soal penilaian bombastis atau tidak, lemahnya penegakan hukum dan keadilan di negeri ini memang sudah mengancam sendi-sendi kehidupan dan kelangsungan bernegara kita. Maka itu, kalau kita bukan pengkhianat terhadap bangsa dan hati nurani, marilah selamatkan negara ini dengan nasionalisme yang berbasis pada kesadaran untuk menegakkan “hukum dan keadilan”.

4/9/13

Abduh, Politik dan Agama


Oleh : Mahfud M.D., Guru Besar Hukum Konstitusi

Saking jengkelnya terhadap politik dan politisi, seorang mujadid Islam sekaliber Muhammad Abduh (1849–1905) pernah mengatakan begini, “Audzu billaahi minas siyaasati was siyaasiyyien (aku berlindung kepada Allah dari godaan politik dan para politisi).” Ini hampir sama dengan doa taawwudz yang berbunyi, “Audzu billaahi minas syaithaanir rajiim (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk).” 

Pernyataan sang mujadid memang menyentak, bukan hanya pada saat diucapkan kira-kira 120 tahun yang lalu, tetapi juga menyentak dan relevan sampai sekarang, di sini, di negara kita ini. Saat ini banyak sekali gugatan masyarakat terhadap politik dan politisi kita lantaran banyaknya korupsi, kolusi, dan lemahnya hukum. Ikan-ikan dilaut di curi orang, kayu-kayu di hutan ditebang dan dijual secara liar, pertambangan dijarah dengan kolusi, uang negara dikorupsi,hukum tidak bisa ditegakkan. 

Masyarakat sering merasakan bahwa pengorganisasian dan pengaturan negara seperti mewujud menjadi jaringan korupsi dan kolusi. Semua itu banyak disebabkan permainan politik, politisi, dan pejabat-pejabat penting. Namun apakah politik itu harus dijauhi orang-orang yang beragama? Tidak. Malah orang yang beragama dengan benar dan ingin menegakkan kebenaran haruslah berpolitik. 

Guru Muhammad Abduh sendiri,Jamaluddinal-Afghany, justru setengah mewajibkan umat Islam berpolitik. Katanya, agar kebijakan negara bisa memancarkan keagungan ajaran Islam, orang-orang Islam harus mengisi kursikursi parlemen melalui kegiatan politik. Substansi pernyataan Al-Afghany tersebut sama belaka dengan apa yang dikemukakan secara berapiapi oleh Bung Karno pada sidang Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) tanggal 1 Juni 1945. 

Pada pidatonya itu Bung Karno mengemukakan bahwa kalau orang-orang Islam ingin agar hukum-hukum di Indonesia bercorak Islam, hendaknya orang-orang Islam berjuang untuk merebut sebanyakbanyaknya kursi di parlemen sehingga bisa memengaruhi pembuatan hukum. Begitu pula jika orang-orang Kristen menginginkan agar hukumhukum di Indonesia ber-letter Kristen, orang-orang Kristen harus berjuang sekuat-kuatnya untuk merebut kursi-kursi di parlemen. 

Untuk orang-orang Islam, apa yang dikemukakan Al- Afghany dan Soekarno itu didasarkan pada kaidah ushul fiqh yang berbunyi, “Maa laa yatimmul waajib illaa bihii fa huwa waajib (jika sesuatu kewajiban itu tidak dapat dilakukan tanpa adanya atau tanpa melakukan sesuatu yang lain, mengadakan atau melakukan sesuatu yang lain itu wajib juga adanya).” Jika menegakkan amar makruf nahi munkar atau menegakkan keadilan dan kebenaran itu tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa berpolitik,berpolitik itu hukumnya menjadi wajib. 

Karena hidup dalam organisasi negara itu adalah keharusan yang tak bisa dihindari setiap manusia dan jalannya organisasi negara itu selalu didasarkan pada aturan main politik dan kontestasi politik, untuk menjadikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan sebagai dasar-dasar kebijakan negara kita harus berpolitik. 

Tak mungkinlah kita memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan tegaknya hukum kalau kita tidak menggunakan instrumen dan proses politik. Itulah sebabnya, Imam al- Ghozaly yang dikenal sebagai hujjatul Islam itu mengatakan bahwa ad-dien was-sulthaan taw’amaan, memperjuangkan kebaikan agama dan mempunyai kekuasaan politik adalah dua saudara kembar. 

Sungguh musykil Anda akan bisa memperjuangkan nilai-nilai agama yang luhur jika tidak mempunyai kekuasaan politik, sebaliknya Anda bisa menjadi sesat dan jahat dalam berpolitik kalau tidak didasarkan pada nilai-nilai luhur agama. Agama apa pun yang Anda peluk. Mengapa Abduh begitu alergi dan garang terhadap politik? Mengapa pula, sebaliknya, Al-Ghazaly dan Al-Afghany mengharuskan kita berpolitik? 

Jawabannya,mungkin, sederhana. Abduh berbicara tentang das sein atau fakta yang dilihat dan dialami sendiri pada masa itu, saat politik dikerjakan secara kotor, keji, penuh fitnah, dan koruptif. Adapun Al- Ghazaly dan Al-Afghany berbicara tentang das sollen atau keharusan untuk berpolitik secara bersih guna memperjuangkan nilai-nilai agama yang luhur. 

Tampaknya,saat ini,kita sedang dihadapkan atau dipaksa melihat permainan politik seperti yang dirasakan dan dilihat oleh Abduh.Di depan mata kita, di negeri ini, permainan politik oleh banyak politikus sudah begitu kotornya. Politikus yang tertangkap melakukan korupsi masih membawabawa nama Tuhan dengan mengatakan tanpa tahu malu, “Ini ujian dari Allah karena Allah akan membesarkan partai kami.” 

Astaghfirullah, ini gila. Alih-alih mengaku salah dan minta maaf sesuai dengan ajaran agama, malah mencari-cari alasan pembenar dengan membawa-bawa nama Allah. Meskipun begitu, kita tak boleh membuang das sollen, kita tidak boleh mengharamkan berpolitik, sebab yang terjadi sekarang ini adalah insidental saja. 

Kita harus tetap berpolitik sebagai kenyataan yang tak terhindarkan dan harus menyehatkan parpol sebagai alat perjuangan yang sah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kita tidak boleh terbawa oleh hujatan masyarakat yang marah dan berteriak agar parpol dihapus, melainkan harus bekerja keras untuk menyehatkan parpol. Parpol adalah keniscayaan di dalam negara demokrasi. 

Di dalam negara konstitusional yang demokratis lebih baik ada parpol meskipun jelek daripada tidak ada parpol.Kesadaran kolektif yang harus dibangun adalah “sehatkan parpol”.

sumber : koran-sindo.com